ULUMUL HADIS - HTN3 - 2020
Mata Kuliah ULUMUL HADIS Dosen Pengampu : Dr. RAFID ABBAS, M.A.
ULUMUL HADIS - HTN4 - 2020
Mata Kuliah ULUMUL HADIS Dosen Pengampu : Dr. RAFID ABBAS, M.A.
ULUMUL QUR'AN - HTN1 - 2020
Mata Kuliah ULUMUL QUR'AN Dosen Pengampu : Dr. MOH. LUTFI NURCAHYONO, M.H.I
ULUMUL QUR'AN - HTN3 - 2020
Mata Kuliah ULUMUL QUR'AN Dosen Pengampu : Dr. MOH. LUTFI NURCAHYONO, M.H.I
USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH - HTN1 - 2019
Mata Kuliah USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH Dosen Pengampu : Dr. M. Ishaq, M.Ag
Mata kuliah USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH adalah mata kuliah yang harus diprogram oleh semua mahasiswa Syari’ah/ IAIN Jember prodi Jinayah dan HTN Mata kuliah ini merupakan mata kuliah penting karena akan memberikan bekal kepada mahasiswa tentang kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqih dikalangan para fuqaha sehingga kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memahami materi fqhi siayasah dan sekaligus dapat dijadikan bahan dalam menghadapai masalah fiqhi terutama yang terkait dengan masalah Jinayah. Karena mahasiswa Syari’ah/ IAIN Jember prodi Jinayahyang dipersiapkan menjadi tenaga perbankan Syari’ah secara otomatis diharuskan memahami dan mengerti persoalan yang terkait dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dan metode pemecahannya.
disamping itu, Matakuliah ini juga membahas teori yang melandasi ilmu fiqh dibidang hukum kelurga , yang meliputi sumber hukum dan pendekatan istinbath hukum (pendekatan lafzhi dan maknawi), wacana tentang dalil-dalil yang diperselisihkan, wacana qoth’i dan zanni, ta’abbudi dan ta’aqquli, nasikh-mansukh, fungsi ikhbar dan itsbat wahyu, dan peranan akal dalam memahami Alquran dan Hadits.
Mata kuliah USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH adalah mata kuliah yang harus diprogram oleh semua mahasiswa Syari’ah/ IAIN Jember prodi Jinayah dan HTN Mata kuliah ini merupakan mata kuliah penting karena akan memberikan bekal kepada mahasiswa tentang kaidah-kaidah yang berlaku dalam fiqih dikalangan para fuqaha sehingga kemudian dapat dijadikan sebagai pedoman dalam memahami materi fqhi siayasah dan sekaligus dapat dijadikan bahan dalam menghadapai masalah fiqhi terutama yang terkait dengan masalah Jinayah. Karena mahasiswa Syari’ah/ IAIN Jember prodi Jinayahyang dipersiapkan menjadi tenaga perbankan Syari’ah secara otomatis diharuskan memahami dan mengerti persoalan yang terkait dengan prinsip-prinsip Hukum Islam dan metode pemecahannya.
disamping itu, Matakuliah ini juga membahas teori yang melandasi ilmu fiqh dibidang hukum kelurga , yang meliputi sumber hukum dan pendekatan istinbath hukum (pendekatan lafzhi dan maknawi), wacana tentang dalil-dalil yang diperselisihkan, wacana qoth’i dan zanni, ta’abbudi dan ta’aqquli, nasikh-mansukh, fungsi ikhbar dan itsbat wahyu, dan peranan akal dalam memahami Alquran dan Hadits.
USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH - HTN2 - 2019
Mata Kuliah USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH Dosen Pengampu : Dr. M. Ishaq, M.Ag
USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH - HTN3 - 2019
Mata Kuliah USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH Dosen Pengampu : Dr. M. Ishaq, M.Ag
USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH - HTN4 - 2019
Mata Kuliah USHUL DAN QAWAID FIQH SIYASAH Dosen Pengampu : Dr. M. Ishaq, M.Ag